JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Jamaah Anshaar Tauhid (JAT), dr Syarif Usman, didakwa dengan dua pasal primer dan satu pasal subsider terkait dugaan keterlibatannya dalam penyediaan dana pelatihan senjata teroris Aceh dalam persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).
Jaksa Penuntut Umum Mayasari membacakan, Syarif didakwa Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Mayasari.
Selain itu, Syarif juga didakwa Pasal 11 juncto Pasal 7 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya untuk tindak pidana terorisme. Ditambah dakwaan subsider dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang No 15 Rahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi," ujar Mayasari.
Dokter Syarif diduga memberikan dana sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai pelatihan militer teroris di Aceh. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dr Syarif diminta oleh Ustad Abubakar Baasyir untuk menyumbangkan dana. Kemudian di markas JAT, Pejaten, Jakarta, Syarif menyerahkan dana tersebut kepada Lutfi Haidaroh alias Ubaid alias Adi alias Jafar.
Syarif juga dipertontonkan video pelatihan militer teroris berdurasi 60 menit di markas JAT tersebut bersama Lutfi dan amir JAT Jakarta, Abdul Haris alias Haris Al Falah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.