Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril "Mencla-Mencle", Sudi Ngawur

Kompas.com - 23/09/2010, 23:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, berseteru seperti keras.

Saat diwawancara Kompas di lantai dua ruang kerjanya di Gedung Utama Sekretariat Negara, Sudi menilai mantan sejawatnya itu tidak memiliki sikap alias suka berubah-ubah (mencla-mencle). Khususnya, soal status Hendarman selaku Jaksa Agung.

"Pada tanggal 13 Juni lalu, sebagaimana dikutip di sebuah koran, Pak Yusril menyatakan jabatan Hendarman sah dan legal. Selama Keppres-nya tidak dicabut, maka Pak Hendarman tetap sah sebagai Jakgung," ujar Sudi.

Bahkan, tambah Sudi, Yusril mengaku ikut menyusun Keppres yang menetapkan Hendarman pada waktu itu sebagai Jakgung. "Sekarang ini, karena ada kasus, Pak Yusril lalu berubah dan mempermasalahkan status Pak Hendarman. Kenapa sikapnya bisa berubah-ubah begitu," tanyanya sambil menunjukkan kliping koran yang memuat pernyataan Yusril itu.

Ketika dikonfirmasi soal pernyataan Sudi itu, Yusril hanya tertawa saja. "Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur. Harusnya, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet-nya (Dipo Alam) berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami keppres yang menetapkan Hendarman," tambahnya.

Keppres yang dimaksud adalah Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. "Kalau yang dimuat koran itu, wartawannya tidak mengutip utuh. Yang saya sebutkan Pak Hendarman tetap sah, jika tidak dalam konteks sebagai anggota kabinet. Jadi, saya sebenarnya sudah meluruskan di koran yang sama dan kebetulan tidak dibaca Pak Sudi bahwa kalau dalam konteks statusnya sebagai pejabat setingkat menteri dan menjadi anggota kabinet, maka saat kabinet Indonesia Bersatu Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berhenti atau bubar, maka Pak Hendarman sebagai pejabat setingkat menteri dan anggota kabinet pun bukan lagi sebagai Jakgung. Dia harusnya berhenti, kecuali jika ada keppres baru yang mengangkat Pak Hendarman lagi, " katanya menjelaskan.

Tentang tudingan cuma tafsir yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD mengenai status Hendarman sebagai Jakgung ilegal, Yusril mengatakan, Mahfud dalam kapasitas sebagai Ketua MK memiliki otoritatif menyatakan hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Nasional
    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Nasional
    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Nasional
    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    Nasional
    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Nasional
    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Nasional
    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Nasional
    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    Nasional
    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Nasional
    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Nasional
    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    Nasional
    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    Nasional
    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com