Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril "Mencla-Mencle", Sudi Ngawur

Kompas.com - 23/09/2010, 23:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, berseteru seperti keras.

Saat diwawancara Kompas di lantai dua ruang kerjanya di Gedung Utama Sekretariat Negara, Sudi menilai mantan sejawatnya itu tidak memiliki sikap alias suka berubah-ubah (mencla-mencle). Khususnya, soal status Hendarman selaku Jaksa Agung.

"Pada tanggal 13 Juni lalu, sebagaimana dikutip di sebuah koran, Pak Yusril menyatakan jabatan Hendarman sah dan legal. Selama Keppres-nya tidak dicabut, maka Pak Hendarman tetap sah sebagai Jakgung," ujar Sudi.

Bahkan, tambah Sudi, Yusril mengaku ikut menyusun Keppres yang menetapkan Hendarman pada waktu itu sebagai Jakgung. "Sekarang ini, karena ada kasus, Pak Yusril lalu berubah dan mempermasalahkan status Pak Hendarman. Kenapa sikapnya bisa berubah-ubah begitu," tanyanya sambil menunjukkan kliping koran yang memuat pernyataan Yusril itu.

Ketika dikonfirmasi soal pernyataan Sudi itu, Yusril hanya tertawa saja. "Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur. Harusnya, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet-nya (Dipo Alam) berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami keppres yang menetapkan Hendarman," tambahnya.

Keppres yang dimaksud adalah Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. "Kalau yang dimuat koran itu, wartawannya tidak mengutip utuh. Yang saya sebutkan Pak Hendarman tetap sah, jika tidak dalam konteks sebagai anggota kabinet. Jadi, saya sebenarnya sudah meluruskan di koran yang sama dan kebetulan tidak dibaca Pak Sudi bahwa kalau dalam konteks statusnya sebagai pejabat setingkat menteri dan menjadi anggota kabinet, maka saat kabinet Indonesia Bersatu Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berhenti atau bubar, maka Pak Hendarman sebagai pejabat setingkat menteri dan anggota kabinet pun bukan lagi sebagai Jakgung. Dia harusnya berhenti, kecuali jika ada keppres baru yang mengangkat Pak Hendarman lagi, " katanya menjelaskan.

Tentang tudingan cuma tafsir yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD mengenai status Hendarman sebagai Jakgung ilegal, Yusril mengatakan, Mahfud dalam kapasitas sebagai Ketua MK memiliki otoritatif menyatakan hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com