Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arafat Divonis Hukuman Maksimal

Kompas.com - 20/09/2010, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kompol Arafat Enanie dengan hukuman maksimal dalam Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor, yakni lima tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Arafat dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar menyita mobil Toyota Fortuner serta motor Harley Davidson tipe Ultra Classic yang terbukti hasil tindak pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai mantan penyidik Bareskrim Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Selain motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta, Arafat juga terbukti menerima uang Rp 1.750.000 dan Rp 100 juta dari Roberto Santonius, 45.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan Hutagalung agar tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Rp 1,5 juta dari Haposan.

"25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS dari Haposan setelah Gayus tidak ditahan, 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKBP Mardiyani dan terdakwa sendiri, dan Rp 5 juta dari Andi Kosasih di Batam," papar Haswandi saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).

Majelis hakim menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan korupsi yang merupakan kejahatan bersifat extraordinary crime dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Selain itu, Arafat sebagai penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik.

"Tapi terdakwa mencoreng lembaga penegak hukum, khususnya instansinya sendiri (Polri). Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," papar Haswandi. Majelis hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan terdakwa di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com