Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Pohan Bebas

Kompas.com - 20/08/2010, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan sudah dalam status bebas bersyarat.

"Sudah, sudah bebas bersyarat. Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi, tapi sudah di rumah," kata Patrialis, seusai melantik para pejabat eselon II Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/8/2010).

Tidak hanya besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan deputi BI lainnya, yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama. "Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Patrialis.

Mereka berempat, lanjutnya, telah resmi berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2010. "Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," kata Patrialis.

Patrialis mengatakan, untuk bebas bersyarat syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara. Aulia divonis empat tahun enam bulan oleh majelis hakin Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim Tipikor, Aulia Pohan dan rekan-rekannya terbukti bersalah telah memperkaya orang lain.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Namun, keempat terdakwa itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar karena tidak terbukti memperoleh sesuatu ataupun keuntungan dari pengeluaran uang lewat YPPI tersebut.

Pada tingkat kasasi, Aulia Pohan telah mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pengurangan tahanan tersebut ia peroleh pada Maret 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com