Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Tersangka Terorisme

Kompas.com - 10/08/2010, 18:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sangkaannya, terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Abu Bakar dikenakan Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11, dan atau Pasal 13 huruf a, b, c UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris. "Perbuatan itu antara lain merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana teroris," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (10/8/2010).

Terkait pelatihan militer di Aceh, kata Edward, Abu Bakar aktif merencanakan, mengatur, serta ikut mendanai. Dia juga rutin menerima laporan perkembangan dari para penanggung jawab pelatihan. Laporan itu disertai video rekaman pelatihan. Berbagai video itu ditemukan petugas saat penangkapan para anggota teroris sebelumnya.

"(Video) itu sekaligus laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. (Pemutaran video) itu dilakukan di beberapa tempat dengan disaksikan beberapa orang. Itu semua sudah diperiksa, direkonstruksi," papar Edward.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ucap Edward, penyidik belum memutuskan terkait penahanan Abu Bakar. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Abu Bakar selama 7 x 24 jam. "Sekarang masih terus dilakukan penyelidikan agar lebih lagi melengkapi bukti yang dimiliki untuk diputuskan apakah ditahan atau tidak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com