JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, tidak bersedia menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/8/2010). Abu Bakar dicecar 41 pertanyaan sejak dibawa Tim Densus 88 Anti Teror dari Polresta Banjar, Jawa Barat, siang tadi.
"Abu Bakar ditanya seputar Aceh dan tidak bersedia menjawab dan nanti (keterangan) akan disampaikan di pengadilan," ucap Mahendra Datta, Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, seusai mendampingi pemeriksaan, Senin (9/8/2010) malam.
Mahendra mengatakan, kliennya tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia mengklaim bahwa penangkapan itu hanya rekayasa atau pesanan, baik dari Amerika Serikat maupun Israel. "Apa pun alasannya, ini bukan penegakan hukum, tapi tidak lebih dari sebuah komoditas politik yang sedang kami telusuri untuk kepentingan siapa," kata dia.
Mahendra mengatakan, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang dapat diambil, seperti menggugat Polri di jalur praperadilan. "Agak lucu kalau kami tidak jalankan praperadilan. Perlawanan hukum merupakan tugas kita. Kami akan lakukan sampai ke mana pun," ujar dia.
Ketika ditanya pasal apa yang dikenakan ke Abu Bakar, Mahendra menjawab dengan sindiran, "Satu buku UU teroris disangkakan kepadanya mulai dari mendanai, kemudian merancang, mengetahui informasi, mendukung aktivitas teroris," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.