JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Kompol Arafat Enanie membantah bahwa rumah di Telaga Golf, Depok, serta mobil Fortuner miliknya dibeli dari uang suap yang dia terima selama proses penyidikan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Arafat, rumah seharga Rp 557 juta dan mobil seharga Rp 340 juta itu dibeli sebelum menangani kasus Gayus.
"Rumah dan mobil itu saya beli sebelum kasus ini terjadi. Jadi tidak mungkin saya dapat uang, lalu beli yang sudah saya beli sebelumnya," ucap Arafat seusai mendengar pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Penasihat hukum Arafat dalam eksepsi setebal 14 halaman menilai, dakwaan JPU mengenai pembelian rumah, mobil, dan tukar tambah mobil Avanza menjadi Suzuki Swift hanyalah rekayasa. Menurut mereka, JPU hanya bermaksud menguatkan dakwaannya dengan menyebutkan uang suap digunakan untuk membeli rumah dan mobil.
Dalam eksepsi, penasihat hukum mengklaim mobil dan rumah milik Arafat dibeli sekitar bulan Juni 2009. "Jauh sebelum penerimaan uang yang didakwakan JPU. Tidak ada hubungannya antara penerimaan suap dengan kepemilikan mobil dan rumah," ucap EM Simanjuntak, salah satu pengacara Arafat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.