Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang Tempat Penyiksaan Tahanan Politik 1965

Kompas.com - 25/06/2010, 16:31 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni, Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar napak tilas atau mengunjungi tempat-tempat penyiksaan tahanan politik pada 1965-1979 di sekitar Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (25/6/2010).

Napak tilas dimulai dari gerbang Lapas Pemuda Tangerang, tempat di mana sekitar 2.000 tahanan politik pada 1965-1979 ditahan kemudian dibariskan setiap pukul 05.00 untuk berangkat menuju lahan kosong melakukan kerja paksa.

"Teman-teman yang digiring dalam keadaan kurus kering, compang-camping, kotor, hanya membawa mug, tempat minuman kaleng untuk bekal ke pos kamp," ujar seorang tahanan politik 1965-1979, Bedjo Untung, saat Napak Tilas di LP Pemuda, Tangerang, Banten, Jumat.

Setelah mengheningkan cipta, peserta napak tilas menggelar tabur bunga di lima tempat yang pernah menjadi lokasi penyiksaan. Selain LP Pemuda, tempat lainnya adalah sebidang tanah di daerah Cikokol Tangerang, tempat di mana tahanan politik bekerja paksa membuka lahan lalu menanami lahan tersebut dengan peralatan seadanya.

"Di kamp konsentrasi kerja paksa area 2, ada 112 hektar. Waktu itu ini penuh hutan, rumput berduri, panjang-panjang, tapol (tahanan politik) disuruh kerja nyabutin rumput dengan tangan kosong dan seadanya," kata Bedjo.

Kemudian rombongan napak tilas mengunjungi lokasi yang dulunya merupakan posko tentara pengawas dan makam beberapa tahanan politik yang meninggal semasa penyiksaan.

"Dengan adanya ini, saya berharap kejadian 1965 yang melanggar HAM tidak terulang karena kenyataannya kami tidak bersalah, kami hanya dikambinghitamkan. Kasus 1965 segera tuntaskan, berikan hak politik, ekonomi yang terampas," seru Bedjo yang hadir bersama tiga orang korban penyiksaan lainnya.

Pada 26 Juni 1987, PBB menetapkan konvensi menentang penyiksaan, perbuatan kejam, perlakuan, dan penghukuman yang tidak manusiawi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com