Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Kasus secara Etika Politik

Kompas.com - 23/06/2010, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan, pro kontra kasus pengunduran diri anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati agar diselesaikan secara etika politik.

"Jika diselesaikan melalui jalan hukum hanya bisa berdebat saja dan tidak akan habis-habisnya," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Menurut dia, UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur masalah berhentinya anggota KPU masih ambigu (mendua), yaitu pasal yang mengatakan bahwa anggota KPU boleh mengundurkan diri jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Mahfud mengungkapkan bahwa mengundurkan diri itu hadiah dan diberhentikan kalau tidak memenuhi syarat, yaitu aktif di politik, tetapi dalam pasal lainnya disebutkan bahwa anggota KPU tidak boleh mengundurkan diri kecuali sakit tidak disembuhkan atau gila.

Mahfud mengatakan bahwa berdasarkan UU akan saling tarik-menarik sehingga tidak akan selesai. Untuk itu, katanya, sebaiknya diselesaikan secara etika politik.

"Dalam etika ini sebaiknya Partai Demokrat tidak jadi ambil Andi dan Andi tidak mau diambil oleh Partai Demokrat. Itu dalam kesepakatan bersama, ketemu saja, dan tidak meneruskan kesepakatan," harapnya.

Mahfud mengkhawatirkan jika Andi Nurpati meneruskan menjadi Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat dapat membuka rahasia partai lainnya.

"Karena bagaimanapun anggota KPU itu punya banyak rahasia partai-partai lain, saya di MK saja punya banyak rahasia, apalagi KPU," katanya.

Untuk itu, lanjut Mahfud, ke depan perlu ada aturan yang menyatakan bahwa anggota KPU yang telah menyelesaikan tugasnya tidak diperbolehkan menjadi pejabat aktif salah satu partai politik.

"Untuk ke depan, mumpung UU sedang dibahas untuk direvisi, setiap anggota KPU setelah selesai dari jabatannya itu dilarang aktif menjabat di partai politik minimal lima tahun. Sebab, kalau tidak diatur begitu, banyak partai pesan melakukan hal yang negatif setelah itu dijanjikan masuk ke partainya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com