JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Media Arrahmah Network, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).
Jaksa Firmansyah menganggap dia terbukti bersalah membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009.
Sementara itu, rencana pembacaan putusan terhadap terdakwa teroris lainnya, Aris Susanto, ditunda sampai Kamis (27/5/2010) mendatang. Aris Susanto dinilai membantu persembunyian tersangka teror. Aris pun sudah dituntut 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.