Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 13:26 WIB
Perang Lawan Teror
Muhammad Jibril Dituntut 7 Tahun Penjara
| yuli | Kamis, 20 Mei 2010 | 16:25 WIB
|
Share:
PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSAPemimpin situs berita muslim Ar-rahman Network, Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan, saat berada diruang tahanan seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010). Jibril diajukan ke persidangan karena diduga terlibat jaringan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Media Arrahmah Network, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).

Jaksa Firmansyah menganggap dia terbukti bersalah membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009.

Sementara itu, rencana pembacaan putusan terhadap terdakwa teroris lainnya, Aris Susanto, ditunda sampai Kamis (27/5/2010) mendatang. Aris Susanto dinilai membantu persembunyian tersangka teror. Aris pun sudah dituntut 10 tahun penjara.

Sumber :
ANT
Advertorial
»