JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi masih menunggu keputusan akhir Pemerintah Australia terkait terpidana korupsi Adrian Kiki Ariawan. Meski secara hukum sudah tuntas, secara politik belum.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga Ketua Tim Pencari, Kamis (18/3/2010). Adrian Kiki sebenarnya sudah diputuskan oleh pengadilan Australia diekstradisi ke Indonesia. Namun, dia mengajukan banding.
Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Australia. Saat ditanyakan, apakah ada perkembangan tentang Adrian Kiki setelah Presiden kembali dari Australia, Darmono menjawab, "Kami belum ada informasi. Kami tindak lanjuti nanti."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.