JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan bahwa satgas mempunyai langkah alternatif agar narapidana kasus suap Arthalyta Suryani alias Ayin dan teman-temannya yang mendapat fasilitas mewah di Rutan Pondok Bambu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Saat sidak satgas ke dalam Rutan Pondok Bambu, Denny mengaku merasa kaget dengan fasilitas mewah yang ada di sel Ayin dkk. Bagi Denny, pemindahan Ayin dkk ke LP yang memiliki keterbatasan seperti LP Nusakambangan dirasa penting guna memberikan efek jera sebagai napi yang sesungguhnya. "Misalnya masukan yang muncul, dimasukkan ke LP yang aksesnya lebih terbatas, semacam Nusakambangan dan sejenisnya," kata Denny Indrayana seusai bertemu Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Menurut Denny, sebagai evaluasi terhadap sistem LP yang lebih baik, napi khusus seperti Ayin memang perlu ditempatkan di LP Nusakambangan.
Dari hasil sidak di Pondok Bambu, satgas akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam waktu dekat untuk evaluasi. Tidak menutup kemungkinan bagi para petugas Rutan Pondok Bambu yang terbukti melakukan peanggaran pidana terlibat fasilitas mewah itu akan dipecat dari jabatannya. "Kalau ternyata ada pelanggaran yang terkait dengan sanksi administratif, itu pelakunya secara normal secara umum harus ada sanksi. Apakah teguran, mutasi, hingga pemecatan. Itu tadi tindak lanjutnya. Kalau pidana tentu ada langkah-langkahnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.