JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberhentian Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sesuai tindak lanjut yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi Tim Delapan. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
"Artinya, tanpa harus diinstruksikan oleh Presiden, Kapolri sudah merespons apa yang disampaikan terkait rekomendasi Tim Delapan dalam kasus hukum pimpinan KPK. Dan, Presiden tidak keberatan," tandas Julian, Rabu (25/11) malam, melalui telepon selulernya di Ambon, Maluku. Julian tengah mengikuti rombongan Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja di Ambon.
Ditanya, bagaimana harapan Presiden Yudhoyono terhadap pergantian Susno dengan Inspektur Jenderal Ito Sumardi, Julian mengaku pihaknya belum menanyakan kepada Presiden. Sejauh ini, Presiden tidak keberatan dengan keputusan pemberhentian Susno Duadji.
Sebelumnya, Presiden menyatakan bahwa kasus yang menyeret Chandra dan Bibit sebaiknya tidak dibawa ke pengadilan dengan berbagai pertimbangan. Presiden juga menginstruksikan kepada semua lembaga hukum untuk melakukan koreksi dan perbaikan internal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.