JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga organisasi wartawan/jurnalis Indonesia, Jumat (20/11), mengeluarkan pernyataan sikap bersama berkait dengan pemanggilan pimpinan media massa oleh Mabes Polri.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat petang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pemanggilan pimpinan Kompas dan Seputar Indonesia itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan pernyataan sikap yang mengatasnamakan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi itu, mereka juga mengingatkan bahwa wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum mempunyai hak tolak. Hak untuk melindungi narasumber berita itu diatur dalan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selain melindungi jati diri narasumber, hak tolak itu juga dimaksudkan untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya.
Juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.