Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polri Masih Yakin Chandra dan Bibit Terima Suap

Kompas.com - 30/10/2009, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penyidik Polri tetap meyakini bahwa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terindikasi menerima suap.

"Memang sulit untuk menjerat seseorang dalam kasus suap jika tidak tertangkap tangan. Tapi kan ada saksi yang menguatkan," katanya dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Dikdik Mulyana, Kepala Badan Intelijen Keamanan Irjen Pol Saleh Saaf dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Brigjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Ia mengakui, hingga kini Polri belum memiliki bukti bahwa ada suap pada Agustus dan September 2008 yang diduga diberikan kepada Chandra dan Bibit. "Memang uang itu tidak sampai kepada keduanya namun ada output dari upaya itu yakni adanya pencekalan," katanya.

Setelah ada pencekalan terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra maka KPK tidak melakukan tindakan hukum hingga satu tahun berselang. "Cekal sudah turun tapi perkara tidak diproses. Kasusnya sendiri baru disidik setelah Polri bergerak mengusutnya," katanya.

Ia mengatakan, kasus suap itu dapat dijerat dengan pasal 12E dan 15 UU No 31 tahun 1999 tentang penyuapan. Kapolri mengatakan, penambahan kasus suap dalam kasus ini bukan
merupakan inisiatif penyidik tapi atas saran Kejaksaan Agung dalam revisi berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyerahan BAP tahap pertama. Awalnya, Polri hanya menjerat mereka dengan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang penyalahgunan wewenang oleh pimpinan KPK.

Kapolri mengatakan, Polri telah mengirimkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.
Ia mengakui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka namun bukan tersangka suap tapi penipuan. Namun Polri membebaskan Ari dari tahanan empat hari menjelang masa penahanan berakhir sebab polisi kesulitan untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus ini, Anggodo Widjoyo, adik buronan KPK yakni Anggoro Widjoyo telah menyerahkan uang beberapa kali hingga sejumlah Rp 6,7 miliar pada Agustus dan September 2009. Uang itu akan dibagikan ke pimpinan KPK agar cekal Anggoro dicabut. Namun Anggodo tidak menyerahkan langsung uang itu kepada pimpinan KPK tapi melalui Ari Muladi.
Ari lalu menyerahkan uang ke seseorang bernama Y yang hingga kini masih buron. Melalui pengacaranya, Ari telah membantah menyerahkan uang ke pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com