JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mempersilakan Komisi Pemberantasaan Korupsi untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang ditahan polisi sejak Kamis (29/10).
"Saya kira itu (pengajuan penangguhan penahanan) prosedur hukum. Prosedur yang biasa dilakukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Jumat (30/10).
Nanan mempersilakan KPK untuk mengajukan penangguhan penahanan kapan saja. "Kita juga akan coba untuk mengakomodir, sehingga nanti bisa diproses dengan baik," ujarnya.
Kamis siang Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana didampingi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, mengumumkan, Polri menahan Bibit dan Chandra karena diduga menyalahgunakan wewenang dan pemerasan.
Polri juga merasa dihakimi media massa terkait perkara yang disangkakan kepada keduanya. ”Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan sebab dihakimi dengan cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa memengaruhi opini,” kata Dikdik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.