Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Hamid Rizal

Kompas.com - 12/10/2009, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun terus dirundung masalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dalam pekan ini.

Pada Senin (12/10) pukul 19.30 WIB tadi, KPK resmi menahan mantan Bupati Natuna periode 2001-2006, Provinsi Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Dia dititipkan di LP Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Hamid yang mengenakan kemeja biru dan celana kain hitam hanya diam sambil berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan keluar Gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.

Hanya kuasa hukumnya, Tumpal H Hutabarat, yang bersedia memberikan komentar. Menurut Tumpal, alasan penahanan hanya penyidik yang tahu. Namun, diakuinya, pihaknya sempat terkejut.

Sebab, agenda pemeriksaan adalah penyidikan lanjutan. Sebelumnya, Hamid yang saat ini menjabat staf ahli gubernur sudah dua kali diperiksa oleh KPK.

Tumpal juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak dikonfrontasi dulu dengan Daeng Rusnadi. Saat pemerintahan Hamid Rizal, Daeng adalah Ketua DPRD Natuna. Saat Hamid lengser, Daeng menggantikan menjadi bupati.

Bupati aktif Natuna itu juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu. "Enggak, makanya itu yang kita pertanyakan kenapa kok enggak dikonfrontir dengan Bupati Daeng," ujarnya.

Ditanya materi pemeriksaan, Tumpal mengatakan masih tentang pengeluaran keuangan daerah.  Dijelaskan Tumpal, dalam keterangannya Hamid mengatakan, sejak menjabat sebagai bupati tidak pernah menyetujui pengeluaran APBD Natuna untuk pembiayaan tim.

"Karena SKO pengeluaran uang sebenarnya diberikan kepada wakil bupati saat itu. Saya lupa namanya, dia sudah almarhum," jelasnya.

Tentang surat keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi itu, lanjutnya, ditandatangani tahun 2008 atau semasa Hamid tidak menjabat lagi. "Dan itu yang dijadikan bukti untuk beliau, padahal itu dulu dengan wakil bupati," tambahnya.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Hamid untuk memudahkan pengembangan kasus. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Cipinang. Hamid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas. Diduga kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 72,25 miliar.

Dijelaskan, pada tahun 2004 Hamid membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas di Natuna. Diduga keluar dana Rp 72,25 miliar dari APBD untuk membiayai tim itu. Belakangan diketahui bahwa tim itu fiktif.

"Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001," katanya. Mengenai nasib Daeng, menurut Johan, KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. (Persdanetwork/nda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com