Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Tetapkan Gempa Sumatera sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 03/10/2009, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk segera mengeluarkan keputusan presiden yang menyatakan gempa Sumatera sebagai bencana nasional.

"Paling lambat besok (4 Oktober 2009), Presiden sudah mengeluarkan keppres yang menyatakan gempa Padang adalah bencana nasional," ujar Farid R Faqih, koordinator Government Watch, di Jakarta, Sabtu (3/10).

Keppres dibutuhkan untuk mempercepat penanganan para korban gempa. Keppres tersebut juga menumbuhan rasa aman kepada semua pihak yang ingin memberikan bantuan kepada para korban. "Tanpa keppres dapat menimbulkan kekhawatiran pemerintah daerah yang ingin melakukan sesuatu tetapi khawatir akan ditangkap oleh KPK," ucapnya.

Menurutnya, akan lebih bermanfaat jika mengeluarkan keppres mengenai bencana alam daripada keppres KPK.

Irwan Prayitna, anggota DPR RI fraksi PKS, menambahkan, dalam menangani bencana alam, pemerintah tidak hanya dapat mengandalkan undang-undang. "Kalau mengandalkan undang-undang, kita tidak bisa berharap cepat, tetapi kalau keppres bisa saat ini juga," kata dia.

Irwan juga mengatakan, jika menggunakan keppres, maka akan banyak yang bergerak. Namun jika tidak ada keppres, maka sebaliknya.

"Seperti di Lapindo, ketika Presiden mengatakan hanya fenomena alam, maka tidak banyak yang bergerak. Nah, sekarang kalau Presiden bilang bencana nasional, pasti akan banyak yang bergerak," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com