Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Penyiaran

Kompas.com - 10/09/2009, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9), menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Adapun dasar dari putusan tersebut adalah, saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal sehingga, iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. "Sepanjang rokok bukan produk ilegal, maka promosi rokok adalah sesuatu yang legal," kata Hakim Konstitusi A Mukthie Fadjar dalam pembacaan pertimbangan MK.

Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat orang hakim menyatakan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya. Empat hakim tersebut adalah, Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Marruar Sirait dalam pandangan berbedanya mengatakan, industri rokok adalah industri yang jahat karena produk yang dihasilkannya tidak baik namun terus diproduksi. "Anak harus dilindungi dengan serangkaian kebijakan. Karena, bukti-bukti rokok ditujukan ke usia muda dan anak-anak tidak terbantahkan," katanya.

 Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak pada Kamis (29/1) lalu. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua orang anak, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah juga turut mengajukan uji meteri. Komnas Anak meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah karena dinilai telah bertentangan dengan pasal 28 A, 28 B ayat 1, 28 C ayat 2, 28 F, dan 28 G UUD 1945. Komnas Anak menilai iklan rokok sebagai strategi perusahaan rokok untuk mengajak anak-anak menjadi seorang perokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com