Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Iklan Rokok di Film Indonesia!

Kompas.com - 04/09/2009, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dalam banyak kasus dan pengalaman, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), film nasional bahkan yang bertema remaja dan anak sering ditumpangi sebagai sarana iklan dan mempromosikan rokok, termasuk bantuan sponsor. Demikian dikemukakan Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi di Jakarta, Jumat (4/9).

Bahkan, masih banyak film nasional yang menggambarkan adegan merokok secara vulgar, seakan-akan rokok bukanlah zat yang berbahaya dan mengancam kesehatan serta kehidupan manusia.

Fakta ini semakin memperkuat bukti jika film merupakan sarana vital dan media beriklan yang digemari oleh industri rokok untuk menjaring anak dan remaja menjadi perokok pemula, sebagaimana tercantum dalam Phillip Morris Internal Document, 1990, yang menyatakan while sport is by far the best avenue to attract, sample and influence our core target smoker's, it's not the only way. International movies and video also have tremendeous appeal to our young adult consumers in Asia.

Penggunaan film sebagai media iklan juga merupakan strategi terselubung industri rokok karena tidak dapat disangkal jika dalam praktiknya sebuah film akan melibatkan banyak publik figur atau artis yang setiap tindak tanduknya akan diikuti oleh penggemarnya, termasuk oleh remaja dan anak. Kenyataan ini jelas telah melanggar International Tobacco Marketing Standard yang telah disepakati oleh Phillip Morris, British American Tobacco, dan Japan Tobacco pada tahun 2001.

Berdasar hasil pemantauan Komnas PA terhadap aktivitas pemasaran industri rokok di Indonesia, maka tercatat banyak film dan kegiatan berhubungan dengan dunia film yang disponsori oleh industri rokok, di antaranya pada tahun 2007 terdapat 9 judul film, tahun 2008 tercatat 3 film, dan kegiatan perfilman yang disponsori oleh perusahaan rokok.

Hingga Juni 2009 tercatat 5 film dan kegiatan perfilman yang disponsori rokok, yaitu Rasa (Clas Movie), Benci Disko (Clas Movie), Wakil Rakyat, Djarum Super on Art Under The Three by Garin Nugroho (Djarum Super), dan King (Djarum Movie).  

Komnas PA menyatakan, RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Hal itu termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film.

Dari berbagai pengalaman di negara lain, seperti India, yang banyak memproduksi film, negara itu telah mengambil kebijakan yang melarang tayangan merokok dalam film, dan demikian pula iklan, promosi, dan sponsor rokok itu sendiri.

RUU Perfilman diminta secara tegas dan jelas memuat aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam kegiatan perfilman karena telah terbukti sebagai zat adiktif yang karsinogenik dan mematikan. Pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan atau menumpang citra artis dan film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat. Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik, termasuk anak-anak.  

RUU Perfilman yang sedang dibahas saat ini sama sekali tanpa perlindungan anak dan remaja dari penetrasi industri untuk mempromosikan rokok.

"RUU ini bahkan lebih lemah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, walaupun kedua undang-undang tersebut masih menganut pembatasan promosi rokok, belum pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok yang mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control," kata Seto Mulyadi.  

Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC sehingga terkucil dan asing dalam khazanah pengendalian tembakau.

Sebanyak 80 juta anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khurus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman. RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com