JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
"Kalau yang di ruang Komisi IX itu yang memerintahkan ketua dan sekretaris Fraksi (PDI Perjuangan), Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan. Kalau yang (kasih perintah) dari DPP (PDI Perjuangan) cari sendiri ya," kata Agus kepada wartawan seusai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9).
Lebih lanjut Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat tertib di DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah kepada anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah tersebut. Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti berasal dari DPP PDI Perjuangan.
"Yang namanya PDI Perjuangan itu partai yang sangat tertib di DPR. Misalnya, kalau Fraksi memerintahkan memilih si A, semua akan memilih si A, dan itu mesti disuruh sama DPP. Nggak mungkin jalan sendiri," katanya.
Kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pertama kali mencuat ketika Agus Condro mengaku telah menerima uang senilai Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan.
KPK sendiri hingga saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.