JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) masih menjadi masalah serius di bumi pertiwi, terutama di daerah perbatasan, daerah perdagangan, dan daerah pariwisata. Anak-anak—terutama perempuan—berumur 13-18 tahun kerap menjadi obyek perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
Deputi Perlindungan Anak Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Emy Rachmawaty mengatakan, faktor ekonomi memang masih menjadi penyebab utama. Namun yang mengherankan, ada faktor lainnya berupa mitos di kepala orang dewasa, baik orang Indonesia maupun asing, yang mendorong mereka melakukan eksploitasi seksual kepada anak-anak.
"Pertama, ada anggapan bahwa hubungan seks dengan anak itu aman karena anak-anak aman dari kemungkinan mengidap penyakit seks. Nah, yang menyedihkan lagi ada anggapan hubungan seks dengan anak akan membuat awet muda," ujar Emy dalam seminar dan lokakarya ESKA di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (2/9).
Emy mengatakan, semua elemen masyarakat harus bersatu padu memangkas paradigma ini. Pasalnya, anak-anak juga berpotensi terkena penyakit menular seksual, seperti jengger ayam dan sifilis.
Selain itu, faktor penyebab masih maraknya ESKA memang karena permintaan yang tinggi dari orang dewasa luar negeri untuk kebutuhan seks yang bersifat paedofilia. Di sisi lain, anak-anak yang menjadi korban acap kali didapati terlibat permasalahan ekonomi dan keluarga yang bermasalah.
Ketika dipertemukan dengan cara yang mudah dan cukup "enak" untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, mereka tergiur dan akhirnya menjadi terbiasa. "Masalah semakin menantang ketika pihak perhotelan atau oknum mitra bisnis perhotelan ikut bermain. Ada oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat," lanjut Emy.
Emy mengajak semua pihak untuk bersama menyadarkan anak-anak ini dan mengembalikan mereka ke dunia sekolah serta memberdayakan mereka sesuai dengan fase usia yang mereka miliki.
Pemerintah sendiri, ungkap Emy, sudah mengupayakan regulasi, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Tinggal optimalisasi implementasi peraturan serta peningkatan komitmen dan keterpaduan program," tandas Emy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.