Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Jadi Marak akibat Mitos

Kompas.com - 02/09/2009, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) masih menjadi masalah serius di bumi pertiwi, terutama di daerah perbatasan, daerah perdagangan, dan daerah pariwisata. Anak-anak—terutama perempuan—berumur 13-18 tahun kerap menjadi obyek perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

Deputi Perlindungan Anak Kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Emy Rachmawaty mengatakan, faktor ekonomi memang masih menjadi penyebab utama. Namun yang mengherankan, ada faktor lainnya berupa mitos di kepala orang dewasa, baik orang Indonesia maupun asing, yang mendorong mereka melakukan eksploitasi seksual kepada anak-anak.

"Pertama, ada anggapan bahwa hubungan seks dengan anak itu aman karena anak-anak aman dari kemungkinan mengidap penyakit seks. Nah, yang menyedihkan lagi ada anggapan hubungan seks dengan anak akan membuat awet muda," ujar Emy dalam seminar dan lokakarya ESKA di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (2/9).

Emy mengatakan, semua elemen masyarakat harus bersatu padu memangkas paradigma ini. Pasalnya, anak-anak juga berpotensi terkena penyakit menular seksual, seperti jengger ayam dan sifilis.

Selain itu, faktor penyebab masih maraknya ESKA memang karena permintaan yang tinggi dari orang dewasa luar negeri untuk kebutuhan seks yang bersifat paedofilia. Di sisi lain, anak-anak yang menjadi korban acap kali didapati terlibat permasalahan ekonomi dan keluarga yang bermasalah.

Ketika dipertemukan dengan cara yang mudah dan cukup "enak" untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, mereka tergiur dan akhirnya menjadi terbiasa. "Masalah semakin menantang ketika pihak perhotelan atau oknum mitra bisnis perhotelan ikut bermain. Ada oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat," lanjut Emy.

Emy mengajak semua pihak untuk bersama menyadarkan anak-anak ini dan mengembalikan mereka ke dunia sekolah serta memberdayakan mereka sesuai dengan fase usia yang mereka miliki.

Pemerintah sendiri, ungkap Emy, sudah mengupayakan regulasi, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Tinggal optimalisasi implementasi peraturan serta peningkatan komitmen dan keterpaduan program," tandas Emy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com