Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Sinkronkan UU TNI dan Polri

Kompas.com - 06/08/2009, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono memastikan keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan setidaknya dengan tiga produk Undang-Undang terkait lain.

Ketiga produk UU yang sudah ada terlebih dahulu seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam RUU Kamnas nanti.

Pernyataan itu disampaikan Juwono, Kamis (6/8), usai menerima sejumlah pimpinan redaksi media massa dalam acara makan siang bersama jajaran Departemen Pertahanan di Gedung Dephan, Jakarta.

"Jadi ibaratnya sekarang ini sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi. Paling hanya dirapikan saja nomenklaturnya," ujar Juwono.

Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Hal itu mengingat persoalan ekonomi dan keuangan juga menjadi bagian dari persoalan keamanan nasional, sehingga Menkeu nantinya juga akan dimasukkan menjadi anggota Dewan Keamanan Nasional.

Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada, seperti diwartakan, dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) setelah sebelumnya sempat memicu kontroversi terutama terkait posisi Polri dan TNI.

Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diperoleh Kompas diketahui RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (bab II pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara.

Penanganan aksi terorisme diutamakan oleh Polri sebagai penegak hukum, lalu kejaksaan dan pengadilan, ketiganya sebagai bagian dari tritunggal sistem peradilan nasional. "Namun juga TNI mengawal prosesnya dengan kekuatan mereka, dalam arti peningkatan pemberdayaan masyarakat sipil," ujar Juwono.

Penanganan isu terorisme menurut Juwono disepakati masuk dalam persoalan Keamanan Nasional, baik dalam konteks dalam maupun luar negeri. Hal itu mengingat aktivitas pelaku teror juga bergerak dinamis di tambah Indonesia sendiri secara ekonomi juga menjadi bagian dari masyarakat antar negara baik di tingkat regional maupun global.

"Apalagi kegiatan teror juga berpindah-pindah tempat, sekarang bisa terjadi di Filipina Selatan, besok di Indonesia, atau Malaysia, Singapura, atau Thailand," ujar Juwono.

Lebih lanjut di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri mengatakan terorisme harus ditangani bersama oleh seluruh instansi terkait. Terorisme menurutnya muncul akibat konflik global antara kekuatan demokrasi liberal dengan fundamentalisme.

"Semua kekuatan dan konflik seperti itu sudah ada semua sekarang di Indonesia. Maka penanganannya tidak bisa hanya dilakukan TNI dan Polri tapi juga semua yang terkait, misalnya, mulai dari Keimigrasian serta Bea dan Cukai. Semua ini harus ada dalam satu bagian," ujar Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com