JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pejabat negara menjadi calon dan tim kampanye nasional capres dan cawapres pada Pilpres 2009 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan cuti pejabat negara untuk melakukan kamapanye harus sesuai prosedur.
"Prosedur cuti untuk pejabat negara masih sama sesuai pileg lalu tidak ada perubahan. Tidak ada larangan menjadi tim atau jurkam tetapi harus mengikuti rambu-rambu," kata Anggota KPU Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Sesuai prosedur, pejabat negara hanya diperbolehkan melakukan cuti maksimal satu hari dalam masa seminggu. "Untuk pejabat negara, hanya boleh cuti seminggu satu kali. Kecuali hari libur," ujar Andi.
Selain itu, kata Andi, cuti pejabat negara harus mempertimbangkan urusan pemerintahan. Ia menambahkan, untuk gubernur dan wakil gubernur boleh cuti bersamaan dan jabatan sementara diserahkan ke Sekda. "Yang jelas harus ada surat cutinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.