Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Nasrudin

Kompas.com - 05/05/2009, 03:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Demikian penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono usai pemeriksaan yang berlangsung Senin (4/5) pagi hingga petang. Nama Antasari Azhar muncul setelah polisi menggali informasi dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan ini.

Masing-masing Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, SHW sebagai penyandang dana, dan AA sebagai aktor intelektual. 

Penangkapan-penangkapan itu, lanjut Wahyono, dilakukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan-keterangan awal dari beberapa saksi yang menyaksikan penembakan itu. Keterangan saksi-saksi itu mengungkap identitas sepeda motor yang digunakan pelaku yakni jenis Yamaha Scorpio. Dari penelusuran terhadap sepeda motor itulah Polisi menangkap Heri Santoso (HS) dan menyita sepeda motor tersebut.

Dari keterangan Heri, diketahuilah identitas Daniel (D) dan Hendrikus (H) yang merupakan orang yang memberikan pekerjaan. Setelah menangkap H, barulah diketahui bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam penembakan tersebut. Mereka adalah A dan C. Kedua tersangka itu berperan sebagai pemantau lapangan dan berada di dalam mobil saat kejadian.

"Hasil penangkapan terhadap A membuahkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni AM yang perannya adalah memantau serta mengobservasi kebiasaan korban sehari- hari," jelas Wahyono. Ia mengatakan sebelum penembakan yang dilakukan di Modern Land, Tangerang pada 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.05 WIB, para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi serta mengamati kebiasaan korban sehari-hari.

Keterangan A menyebutkan bahwa AM juga sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Nasrudin. Untuk menjalankan pekerjaan itu, AM menerima dana atas pekerjaannya dari A. Ternyata, tersangka A pula yang bertugas menyediakan senjata api jenis revolver dengan cara membeli dari pihak lain.

Sebagian sisa dana yang diterimanya, telah pula digunakannya untuk membeli dua buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan Jupiter MX warna hitam. Kedua sepeda motor itupun telah disita Polisi. Setelah ditangkapnya Heri dan Hendrikus, barulah Polisi berhasil menangkap D sang eksekutor setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Dari keterangan D, Polisi berusaha menggali informasi tentang keberadaan senjata api yang telah digunakan untuk membunuh korban. Setelah itu, baru diketahui bahwa senpi itu berada di tangan Hendrikus yang memberi pekerjaan tersebut.

Akhirnya, pengakuan H menyebutkan bahwa senpi tersebut disimpan H dengan cara memendamnya di dalam tanah. Setelah menggali tempat tersebut, Polisi menemukan senpi yang dimaksud lengkap dengan enam butir peluru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com