JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Antasari Azhar berniat mengajukan permohonan penangguhan penahanan tehadap kliennya itu. Antasari ditahan Senin (4/5) pukul 17.40 setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, seusai diperiksa lebih dari tujuh jam.
"Mungkin kami akan mengajukannya esok hari," ujar Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukumnya kepada para wartawan di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5) malam. "Bapak mengatakan, silakan semua sesuai prosedur saja," ujar Ari.
Kini, mantan jaksa tersebut mendekam di ruang A 10 Rutan Polda Metro Jaya, yang terletak di lantai dasar di bangunan berlantai empat tersebut. Selain tim kuasa hukum, Antasari telah dijenguk istrinya, Ida Laksmiwati. Belum ada tamu lain yang menjenguknya malam ini.
Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas, sempat menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan baru akan dilakukan jika ada persetujuan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.