Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pemberhentian Sementara untuk Antasari Perlu Ada

Kompas.com - 02/05/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Republik Indonesia dirasa perlu menerbitkan surat pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

Demikian dikatakan Dadang Tri Sasongko, anggota Dewan Etik Indonesia Corupstion Watch (ICW), seusai konferensi pers tanggapan ICW mengenai kasus Antasari Azhar di kantor ICW, Sabtu (2/5).

"Surat tersebut diperlukan sebagai dasar pimpinan KPK memperkuat sistem yang ada dan untuk lebih memperlancar proses di kepolisian," kata dia.

Dia menerangkan, dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka kesepakatan internal empat pemimpin KPK yang akan melakukan kepemimpinan secara bergilir dapat diperkuat lagi.

Selain itu, penerbitan surat pemberhentian sementara juga mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Karena pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (2) mengatur secara tegas bahwa ketika Pimpinan KPK menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Setelah Antasari resmi ditetapkan sebagai terdakwa, lanjut dia, baru dapat dilakukan pemilihan Ketua KPK yang baru. Sistemnya bisa menggunakan dua cara, yaitu dengan mengambil orang-orang yang baru atau dari pemimpin yang tersisa.

"Karena yang terpilih nantinya hanya satu, maka maksimal tiga calon yang diajukan ke DPR," terangnya. Ia merasa akan lebih baik jika nantinya Ketua KPK yang baru berasal dari salah satu keempat pemimpin tersebut, karena mereka telah memahami sistem yang ada di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com