JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Republik Indonesia dirasa perlu menerbitkan surat pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.
Demikian dikatakan Dadang Tri Sasongko, anggota Dewan Etik Indonesia Corupstion Watch (ICW), seusai konferensi pers tanggapan ICW mengenai kasus Antasari Azhar di kantor ICW, Sabtu (2/5).
"Surat tersebut diperlukan sebagai dasar pimpinan KPK memperkuat sistem yang ada dan untuk lebih memperlancar proses di kepolisian," kata dia.
Dia menerangkan, dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka kesepakatan internal empat pemimpin KPK yang akan melakukan kepemimpinan secara bergilir dapat diperkuat lagi.
Selain itu, penerbitan surat pemberhentian sementara juga mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Karena pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (2) mengatur secara tegas bahwa ketika Pimpinan KPK menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya.
Setelah Antasari resmi ditetapkan sebagai terdakwa, lanjut dia, baru dapat dilakukan pemilihan Ketua KPK yang baru. Sistemnya bisa menggunakan dua cara, yaitu dengan mengambil orang-orang yang baru atau dari pemimpin yang tersisa.
"Karena yang terpilih nantinya hanya satu, maka maksimal tiga calon yang diajukan ke DPR," terangnya. Ia merasa akan lebih baik jika nantinya Ketua KPK yang baru berasal dari salah satu keempat pemimpin tersebut, karena mereka telah memahami sistem yang ada di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.