Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lho Kok Pemerintah Turunkan Ancaman Hukuman Koruptor

Kompas.com - 27/04/2009, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi dalam menyiapkan RUU Tipikor yang akan menjadi payung hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam RUU Tipikor versi pemerintah itu ternyata tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Hal ini bisa mengancam upaya dan semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (27/4).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku telah diatur ancaman hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi yakni satu tahun penjara. Namun, faktanya tetap saja banyak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah ancaman pidana minimal tersebut.

"Apalagi bila tak diatur batas hukuman minimal ini, maka kondisi ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Febri mengatakan, korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa, maka seharusnya ada ancaman hukuman minimal. "Padahal dalam tindak pidana lainnya saja masih mengatur adanya ancaman hukuman minimal," katanya.

Dalam RUU ini, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, gratifikasi, pemerasan, penyelewengan dana APBD, penghalangan penyitaan, dan pejabat publik yang tidak melaporkan laporan harta kekayaannya itu tak diancam hukuman pidana minimal.

Selain itu, dituturkan Febri, ancaman hukuman maksimal dalam RUU tersebut lebih ringan dari apa yang tercantum dalam UU No 31/1999 yang kini berlaku. Dalam pasal 2 ayat 2, pejabat publik meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya maka dipidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350 juta. Akan tetapi, dalam UU No 31/1999, ancaman hukuman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com