Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lho Kok Pemerintah Turunkan Ancaman Hukuman Koruptor

Kompas.com - 27/04/2009, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi dalam menyiapkan RUU Tipikor yang akan menjadi payung hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam RUU Tipikor versi pemerintah itu ternyata tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Hal ini bisa mengancam upaya dan semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (27/4).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku telah diatur ancaman hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi yakni satu tahun penjara. Namun, faktanya tetap saja banyak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah ancaman pidana minimal tersebut.

"Apalagi bila tak diatur batas hukuman minimal ini, maka kondisi ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Febri mengatakan, korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa, maka seharusnya ada ancaman hukuman minimal. "Padahal dalam tindak pidana lainnya saja masih mengatur adanya ancaman hukuman minimal," katanya.

Dalam RUU ini, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, gratifikasi, pemerasan, penyelewengan dana APBD, penghalangan penyitaan, dan pejabat publik yang tidak melaporkan laporan harta kekayaannya itu tak diancam hukuman pidana minimal.

Selain itu, dituturkan Febri, ancaman hukuman maksimal dalam RUU tersebut lebih ringan dari apa yang tercantum dalam UU No 31/1999 yang kini berlaku. Dalam pasal 2 ayat 2, pejabat publik meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya maka dipidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350 juta. Akan tetapi, dalam UU No 31/1999, ancaman hukuman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com