Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 20 Aduan yang Masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kompas.com - 17/03/2009, 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari tanggal 17-19 Maret 2009 menyelenggarakan diskusi bersama Kedutaan Besar Kanada tentang "Tantangan Pelaksanaan Perlindungan Saksi di Indonesia: Posisi dan Hubungan Kerja LPSK dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Perlindungan Saksi dan Korban (PSK)".

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa (17/3). "Kegiatan ini dirancang untuk menjaring pemikiran mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban dari berbagai perspektif. Dari kalangan penegak hukum, kepolisian, pengadilan, lembaga kehakiman," katanya.

Menurut Abdul Haris, diskusi ini sebagai inventarisasi berbagai problem yang saat ini dan yang akan dihadapi LPSK mendatang. "Nantinya hasil diskusi ini dipergunakan untuk membentuk perangkat lunak dan keras yang masih akan berlangsung pada tahun pertama dan kedua," tambahnya.

Perangkat lunak yang dimaksud Abdul Haris, seperti mengonsentrasikan pada pembentukan pedoman operasional teknis bagaimana perlindungan kepada saksi dan korban di lapangan, dan membangun mekanisme internal. Dan perangkat lunak, berupa alokasi anggaran, kendaraan, dan sumber daya manusia.

"Tidak mungkin kan bila terjadi pengaduan dari saksi dan korban sementara perangkat keras seperti kendaraan, anggaran, SDM, dan perangkat lunaknya mengenai ketentuan teknis belum fiks," ujarnya.

Meskipun, menurut Abdul Haris, operasional perlindungan saksi dan korban sudah dirangkum dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU No 44 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. "Tapi yang namanya UU kan tidak mengatur secara teknis," ujarnya.

Hingga saat ini, sebut Abdul Haris, telah ada 20 pengaduan yang masuk ke lembaga, berupa kasus korupsi, kekerasan seksual, pencemaran nama baik, dan kekerasan wartawan di Sulawesi Utara.

Ke depan Abdul Haris berencana merekrut SDM perlindungan saksi dan korban sebanyak 100 personel dari lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan. LPSK disyahkan Presiden RI pada tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan Kepres No/65/P/28, melalui proses seleksi fit and proper test Komisi III DPR RI. LPSK berada di bawah Presiden RI dan langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com