Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Aulia Minta Pengadilan Tolak Surat Dakwaan

Kompas.com - 03/02/2009, 16:21 WIB

JAKARTA, SELASA — Tim kuasa hukum Aulia Pohan yang diketuai OC Kaligis meminta pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan penuntut hukum karena dianggap cacat hukum. Perbedaan kasus kelembagaan antara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) menjadi dasar penolakan surat dakwaan tersebut. "Dana yang dimiliki YPPI tidak bisa dianggap sebagai uang negara sebab pengumpulan dana dan status badan hukumnya sudah berbeda," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2), saat sidang lanjutan kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI dan BI.

Dalam eksepsi yang dibacakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 26 UU No 16/2001 jo UU No 28/2004 tentang Yayasan dan Yurisprudensi MARI Nomor 124K/Sip/1973 Tanggal 27 Juni 1973 kasus hukum YPPI adalah badan hukum perdata yang memiliki kekayaan atau keuangan tersendiri termasuk dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU No 23/1999 jo UU No 3/2004 status hukum BI adalah badan hukum publik yang memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kekayaan dan keuangan tersendiri. Status tersebut juga memberikan kebebasan dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, YPPI memperoleh sumbangan dana atau uang yang dipisahkan dari keuangan BI selaku pendirinya. Artinya, telah terjadi perubahan status hukum dana atau uang BI tersebut dari keuangan badan hukum publik (BI) menjadi keuangan badan hukum perdata (YPPI). "Tidak ada alasan bahwa dakwaan tentang uang tersebut adalah milik negara sehingga terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah," ujar Kaligis.

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Ketiganya juga menjalani proses dengan agenda yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com