Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Pohan Cs Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 30/01/2009, 21:41 WIB

JAKARTA, JUMAT — Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Aulia Thantawi Pohan, Maman Husen Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, mulai diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/1). Mereka didakwa secara berlapis dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 milyar. Atas perbuatannya tersebut, Aulia Pohan cs terancam hukuman seumur hidup.

Surat dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rudi Margono, KMS A Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto. Aulia Pohan cs didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Amir Karyatin. Khusus Aulia Pohan, juga didampingi pengacara OC Kaligis.

Dalam surat dakwaan setebal 65 halaman, Aulia Pohan cs dijerat dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengambil dan menggunakan dana BI pada YPPI sehingga memperkaya lima mantan petinggi BI dan dua anggota DPR RI.

Lima mantan petinggi BI, yakni mantan Gubernur BI J Soedrajat Djiwandono yang diberikan dana sebesar Rp 25 miliar, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar, dan tiga mantan Direksi BI, yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, dan Heru Soepraptomo, masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Dua anggota DPR yang menikmati uang YPPI yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin sebesar Rp 31,5 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Aulia Pohan cs dikenakan dakwaan primer, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 UU yang sama juncto pasal 55 ayat 1 ke satu UU KUHP, sedangkan dakwaan subsider dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu UU KUHP.

Adapun dakwaan kedua yakni Aulia Pohan ds didakwa melakukan penyuapan terhadap anggota DPR RI, yakni Hamka Yamdhu dan Antony, sebesar Rp 31,5 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk penyelesaian BLBI di DPR dan amandemen UU BI sehingga Aulia dikenakan dakwaan kedua primer, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan dakwaan kedua subsider, yakni pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Aulia Pohan ss tidak menanggapi sendiri dakwaan tersebut. Mereka menyerahkan kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Amir Karyatin. Sempat terjadi debat antara Amir Karyatin dan kuasa hukum pribadi Aulia Pohan, yakni OC Kaligis, ketika diberi kesempatan menanggapi dakwaan.

OC Kaligis menginginkan pembacaan eksepsi pada hari itu juga. Namun, Amir Karyatin cs menginginkan pada pekan depan. Namun, majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon memberi kesempatan untuk membacakan eksepsi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2009.

Seusai persidangan, Amir Karyatin menegaskan bahwa ada kekeliruan fundamental yang dilakukan JPU KPK dalam mendakwa kliennya. "Yang diambil itu bukan dana BI, tapi YPPI. Dalam surat dakwaan, yang diambil adalah uang negara dan merugikan keuangan negara. Padahal, uang YPPI bukan keuangan negara," tegas Amir Karyatin.

Amir juga mengatakan bahwa Rp 68,5 miliar yang diberikan kepada lima mantan petinggi BI yang terjerat kasus BLBI sifatnya pinjaman. "Itu uang pinjaman. Jadi tidak diberikan. Ada akta pengakuan utang (APU)," lanjutnya.(Persda Network/YLS/COI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com