Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimalkan Aturan dan Lembaga Zakat

Kompas.com - 16/09/2008, 10:57 WIB

JAKARTA, SELASA — Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah dan masyarakat mengoptimalkan aturan dan peran lembaga yang sah untuk menyalurkan zakat. Keduanya mencatat, Indonesia sudah memiliki aturan legal soal zakat yang berbentuk UU, legalisasi Lembaga Amil Zakat, dan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas).

"Lembaga zakat perlu berkomunikasi lebih terbuka dengan rakyat supaya mereka paham kalaupun mereka membayarkan lewat LAZ, bisa bekerja sama dengan pembayar untuk menyalurkan ke mana pembayar menginginkan zakatnya disalurkan," ujar Hidayat di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (16/9).

Sementara itu, Muhaimin mengatakan, masyarakat selama ini bisa saja merasakan krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintah ini, tapi Muhaimin merasa penting agar pembagian zakat diorganisasi oleh suatu lembaga, tidak dilakukan perorangan untuk jumlah yang besar. "Kan juga banyak lembaga swasta yang lain. Manfaatkan mereka yang bervariasi," tandas Muhaimin.

Dalam pemberian zakat juga ada solusi lain. Hidayat menuturkan, zakat bisa saja disalurkan door to door oleh pemberinya. Jadi, bukan dengan mengundang dan mengumpulkan massa seperti di Pasuruan kemarin. "Pembagi zakat juga daripada mengundang tragedi seperti ini lebih baik mendatangi setiap orang yang mau mereka bagikan zakat, mereka datangi saja, jadi tidak mengundang. Kalau mengundang, tragedi seperti ini bisa terjadi," kata Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com