Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilpres 2003 Diuji, DPR Diminta Sabar

Kompas.com - 02/09/2008, 16:01 WIB

JAKARTA, SELASA - DPR hingga saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) 2009. Fadjroel Rachman dan kawan-kawan memohonkan uji materi UU No 23 tahun 2003 tentang Pilpres, Selasa (2/9) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Basari mengatakan, dengan diajukannya judicial review atas UU ini, DPR diharapkan bersabar untuk melakukan pembahasan RUU Pilpres 2009, hingga keluarnya putusan MK.

"Khususnya pembahasan tentang calon independen. Kalau pembahasan materi lainnya sih lanjut saja. Untuk yang calon independen ini, mudah-mudahan DPR bisa bersabar sampai ada putusan MK, agar diketahui apakah membatasi jalur calon independen itu melanggar konstitusi," kata Taufik, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK.

Kalaupun RUU Pilpres 2009 sudah diketok palu, disaat persidangan judicial review berjalan, menurut Taufik tak akan menghalangi proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, kemungkinan uji materi yang saat ini diajukan bisa ditarik untuk diganti dengan UU yang baru.

"Kami tidak akan menghalangi proses yang berjalan. Mudah-mudahan dalam 1 hingga 3 bulan ini sudah ada keputusan MK. Uji materi ini juga mendorong DPR untuk mempertimbangkan aturan tentan calon independen," ujar Taufik.

Uji materi ini, lanjut dia, tidak mempersoalkan hak parpol untuk mengusulkan capres dan cawapres. Namun, hak tersebut diharapkan tidak menjadi hak yang eksklusif sehingga menutup peluang warga negara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com