Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 WNA Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi Mati

Kompas.com - 30/08/2008, 07:11 WIB

JAKARTA, SABTU - Sebanyak 33 terpidana mati menunggu giliran eksekusi. Upaya hukum yang mereka ajukan telah ditempuh seluruhnya. Ke-33 terpidana tersebut, adalah terpidana
mati kasus narkoba yang semuanya adalah warga negara asing (WNA). Warga Nigeria
menjadi terpidana mati yang paling banyak.

"Ada 33 terpidana mati narkoba yang telah penuh upaya hukumnya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Jumat (29/8). Dijelaskan Ritonga, ke-33 terpidana mati ini kesemuanya dihukum karena kasus narkoba. "Semuanya WNA. Paling banyak dari Nigeria," terangnya.

Dari hasil pengecekan data terpidana mati, terdapat 19 terpidana yang sudah tuntas upaya hukumnya. "Namun dari 33 terpidana,19 sudah habis upaya hukumnya," tambahnya. Jadi akan dieksekusi tahun 2008 ini? "Ah jangan kau sebut begitu. Nanti saya disebut jaksa tukang eksekusi," ujarnya sambil tertawa.

Menurut Ritonga, sejak menjabat Jampidum pada tahun 2006,dirinya diperintahkan Jaksa Agung untuk membuat data base tentang terpidana mati di Indonesia Setelah dua tahun bekerja, kini seluruh data base tentang terpidana mati dan upaya hukumnya, berada di tangan Ritonga.

Sehingga, setiap terpidana mati yang menempuh upaya hukum dan telah diputus, akan cepat diketahui. Hasilnya, kini eksekusi terpidana mati berjalan dengan lancar. Ritonga berharap, tidak ada lagi terpidana mati yang bisa menempuh Grasi atau PK hingga berulang-ulang yang mengakibatkan pelaksanaan eksekusi menjadi tidak pasti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com