JAKARTA, JUMAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penetapan anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dalam APBN 2009.
Apabila nanti dalam UU APBN 2009 ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai porsi 20 persen dari APBN dan APBD, maka MK cukup menunjukkan putusan untuk membuktikan bahwa UU APBN tersebut inskonstitusional.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono dalam pidato pembukaaan Rapat Paripurna DPR-RI di Jakarta, Jumat (15/8). "Dewan memberikan respon positif. Untuk itu, baik pemerintah maupun Panitia Anggaran DPR RI dan komisi terkait dapat mengakomodi putusan MK ini dalam pembahasan RAPBN 2009," ujar Agung.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesa (PGRI) untuk menguji ulang UU No.16/2008 tentang Perubahan Atas UU No.45/2007 tentang APBN tahun anggaran 2008, terhadap UUDP 1945.
Meski mengabulkan gugatan ini, MK menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN 2009. Agung mengharapkan pemenuhan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan merupakan langkah positif dalam penerapan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Dewan mengharapkan pengelolaan dana pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.