Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Tinjau Ulang Pasal RUU Anti-Teror yang Multitafsir

Kompas.com - 06/03/2016, 19:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araaf mengharapkan pemerintah meninjau ulang beberapa pasal dalam draf revisi Undang-undang Nompr 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia menilai, ada beberapa pasal dalam draf tersebut yang multiinterpretasi dan absurd.

"Banyaknya kalimat yang absurd dan tidak rigid dalam draf tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, sehingga berpotensi ditafsirkan sepihak oleh kekuasaan dan rentan terhadap pelanggaran," ungkap Al Araaf dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2016).

Beberapa pasal yang memiliki potensi multi-interpretasi yakni, pasal 12A ayat (1), pasal 12B ayat (2) dan pasal 13A.

Pasal 12A ayat 1 berbunyi, "setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berkedudukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dengan maksud dan melawan hukum akan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun".

Kalimat “mengadakan hubungan”, menurut Al Araaf, bersifat multiinterpretatif sehingga perbuatan yang ingin dipidana dalam pasal tersebut tidak jelas.

Kalimat itu juga dapat mengancam siapa saja yang sebernarnya tidak terkait dengan tindak pidana terorisme tetapi “dihubung-hubungkan” dengan tindak pidana terorisme.

Seharusnya, yang dimaksud dengan “hubungan” dijelaskan dalam satu bentuk yang konkrit seperti mendukung pendanaan, perencanaan terorisme, dan lain sebagainya.

"Apakah yang dimaksud “hubungan” itu adalah hubungan pertemanan, hubungan kekeluargaan, atau bentuk-bentuk hubungan lainnya," kata Al Araaf.

Dalam pasal 12B ayat (1) juga memiliki kalimat yang multi interpretatif dengan tidak adanya defenisi yang jelas tentang apa yang dimaksud “pelatihan paramiliter” dan “pelatihan lain”. Ia mengatakan, rumusan mengenai pelatihan apa saja yang digolongkan sebagai tindak pidana terorisme harus jelas dan rinci.

Pasal berikutnya adalah pasal 13A yang mengatur tentang penebaran kebencian (hate speech). Pengaturan hate speech ini masih terlalu luas dan cenderung membatasi kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Kalimat “dapat mendorong” dalam pasal 13A ayat (1) bersifat subjektif dan berpotensi ditafsirkan secara ganda.

Al Araaf mengusulkan, agar lebih jelas dan rigid, aturan mengenai hate speech sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri atau melalui revisi KUHP yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR.

"Aturan mengenai hate speech dalam RUU ini dapat membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com