Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan
Kompas.com - 09/03/2015, 15:28 WIB
"Kalau dihentikan kan bisa dipraperadilankan, oleh KPK sendiri maupun masyarakat sipil. Mereka kan orang yang dirugikan dalam kasus korupsi yang dirugikan rakyat," tuturnya.