BNN Jamin Pencandu Narkoba yang Lapor Tak Akan Dipidana
Abba Gabrillin
Kompas.com - 31/01/2015, 11:15 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjamin bahwa pengguna narkotika yang melapor ke rumah sakit dan instansi pemerintah lainnya tidak akan dikenakan sanksi pidana. Para pencandu yang melapor, kata Anang, akan diupayakan rehabilitasi.