Jokowi Harus Terlibat Korupsi, Pidana, atau Asusila agar Dapat Dimakzulkan
Kompas.com - 01/12/2014, 23:39 WIB
Andi mengatakan pemakzulan seorang presiden pada dasarnya tidak ditentukan oleh lembaga negara manapun baik DPR, MPR atau MK atau lembaga negara lainnya. Lembaga-lembaga itu katanya hanya mengusulkan dan membahasnya sesuai aturan perundangan.