Warga Negara Asing Tidak Dibolehkan Memiliki Tanah di Indonesia
Kompas.com - 04/11/2014, 20:21 WIB
"Meskipun ada hak untuk pemanfaatan lahan bagi WNA, namun untuk kepemilikannya tidak diberikan karena pada dasarnya tanah, air, dan kekayaan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh negara," ujarnya.