Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Bukti Pemeriksaan Miryam Akan Dibuka di Persidangan

Kompas.com - 23/06/2017, 12:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap perkara anggota DPR Miryam S Haryani.

Dengan demikian, tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan itu akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.

"Penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke penuntut umum. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/6/2017).

(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)

Menurut Febri, hal ini menegaskan bahwa proses hukum trhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.

Segala sesuatu terkait materi perkara, baik terkait pencabutan keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap Miryam, akan diuji melalui persidangan.

"Hal-hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus ini, sehingga hanya dapat dibuka di persidangan. Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP," kata Febri.

(baca: Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?)

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang kepada puluhan anggota DPR.

Pansus hak angket

Anggota DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam.

(baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)

Pansus juga berencana meminta keterangan Miryam secara langsung.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com