JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai pandangannya terkait usulan pembekuan anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2018.
Usul tersebut dilontarkan oleh Anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun menyusul sikap KPK dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus hak angket. Misbakhun mengusulkan agar DPR memboikot pembahasan anggaran KPK dan Polri.
"Jangan dipandang-pandang, (itu) urusan DPR," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Wiranto memilih untuk tidak berpendapat terkait alasan yang mendasari usul pembekuan anggaran. Dia pun meminta wartawan yang mewawancarainya untuk bertanya mengenai alasan pembekuan anggaran kepada anggota DPR yang melontarkan usul tersebut.
"Tanya DPR ya, yang mengeluarkan pendapat kan DPR, ya tanya DPR apa alasannya," tutur Wiranto.
(Baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)
Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Dossy Iskandar, menyambut baik usulan Misbakhun terkait pemboikotan pembahasan anggaran KPK dan Polri.
Dia menegaskan pansus memang berhak mendatangkan seseorang untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, sikap KPK dan Polri yang sejak awal menolak untuk koperatif terhadap pansus, menurutnya, tidak menghormati eksistensi DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di Indonesia.
Ia mengatakan, semestinya Polri dan KPK mengkaji terlebih dahulu aturan yang berlaku terkait upaya menghadirkan Miryam.
"Apakah usulan Pak Misbakhun tepat? Sangat tepat, ini menginspirasi karena DPR memiliki fungsi lain seperti fungsi budgeting, itu bisa saja karena prosesnya di DPR, supaya masing-masing (lembaga) menghargai peran yang dilakukan (sesuai) konstitusi," tutur politisi Hanura itu.
(Baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)
Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK. Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.