Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Kompas.com - 16/06/2017, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi cukup tepat.

Putusan yang dimaksud terkait aturan bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut dia, putusan ini menjadikan penyelenggaraan Pilkada lebih baik.

"Ya lebih adil," ujar Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Alasannya, kata Pramono, dengan aturan baru ini, maka warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih langsung bisa memberikan dukungan kepada calon perseorangan yang dijagokannya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, karena hanya mengacu pada DPT.

"Kalau dilihat kan yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih kan. Sementara (dengan adanya putusan MK) yang sudah real time, yang hari itu sudah memenuhi syarat, sudah bisa mendukung. Harusnya memang seperti itu," kata Pramono.

Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Promono menilai, tidak akan ada kendala bagi KPU dengan adanya putusan MK tersebut.

Sebab, hal itu tidak banyak memengaruhi proses verifikasi calon perseorangan.

"Ya kalau KPU kan tinggal melaksanakan saja," kata Pramono.

Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya. Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.

Alasannya, banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com