Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan

Kompas.com - 24/05/2017, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – SETARA Institute melaporkan ada 97 kasus penodaan agama dari tahun 1965 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, terlihat bahwa pasal 156a KUHP bisa digunakan untuk menjerat beberapa perkara ringan hingga serius. 

Pasal itu bisa saja diterapkan pada polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat, berekspresi, polemik gerakan keagamaan baru, konflik keagamaan, konflik personal, konflik percintaan, konflik politik, hingga perkara bisnis.

“Konteks polemik pemahaman keagamaan ada 22 kasus. Ini misalnya saya memahami cara sholat berbeda dari Pak A. Kemudian dia tidak terima, saya dilaporkan, dikriminalisasi. Ini yang terjadi pada kasus Yusman Roy,” kata Ismail dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, kasus seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan, di mana hal tersebut merupakan hak paling dasar manusia.

(Baca: Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya)

Konteks lain yang banyak terjadi dan berujung pada pasal karet adalah polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, tercatat ada 19 kasus. Yang ironis, pasal karet juga pernah digunakan dalam perkara percintaan.

Catatan SETARA Institute menunjukkan ada tiga konflik percintaan yang berujung digunakannya pasal karet ini. Terakhir, Ismail mencontohkan, belum lama ini ada kasus penodaan agama di mana ada Al Quran tersobek ketika seorang pria yang tengah marah dan mengobrak-abrik kamar kos pacar.

(Baca: Kasus Penodaan Agama, Andrew Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

“Anda bisa bayangkan Pasal 156a ini, konteksnya bisa yang sangat remeh-temeh sampai sangat serius,” kata Ismail.

“Kan gila republik ini menurut saya. Pekerjaan kita banyak, tetapi kita memproses kasus-kasus seperti ini. Padahal dia (Andrew) pun tidak berniat menyobek, (karena sedang) amarah saja,” imbuh Ismail.

Berkaca dari adanya kasus yang konteksnya remeh-temeh itu, Ismail berharap agar institusi peradilan bisa memilih kasus yang perlu ditangani atau tidak, di samping mendorong agar pasal karet tersebut dihapus dari KUHP.

“Coba kita bayangkan, kita bayar pajak untuk menggaji aparat penegak hukum kita. Tetapi yang mereka tegakkan adalah soal-soal yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik karena konteks masalahnya seperti ini,” ucap Ismail.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com