Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sepakat Usulan Penambahan Pimpinan MPR dan DPR

Kompas.com - 24/05/2017, 13:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakila Rakyat Fadli Zon sepakat dengan usulan penambahan Pimpinan MPR dan DPR. Rencananya, dalam Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pimpinan MPR ditambah menjadi 11 dan Pimpinan DPR menjadi 7.

"Di MPR enggak masalah karena fungsinya selain fungnsi terkait legislasi juga ada perseoalan kebangsaan dan kenegaraan termasuk sosialisasi empat pilar," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Karena itu, mestinya penambahan kursi Pimpinan MPR tidak masalah sebab mereka harus berbagi banyak wilayah dan daerah dan banyak yang disentuh terkait persoalan kebangsaan yang besar," lanjut Fadli.

Begitu pula dengan penambahan Pimpinan DPR, Fadli menganggap wajar hal tersebut sebab ada kebutuhan harian yang membutuhkan tambahan Pimpinan DPR.

 

(Baca: Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?)

"DPR kan lebih pada daily politik dan sifatnya teknis, adhoc, sehingga bisa diterima. Tapi itu belum jadi keputusan," papar Fadli.

Ia menambahkan penambahan Pimpinan DPR dan MPR merupakan tuntutan politik dan itu sangat wajar. Politisi Partai Gerindra itu juga meyakini penambahan Pimpinan MPR dan DPR tak akan membebani anggaran secara signifikan.

Menurut dia, selama ini anggaran secara signifikan justru tersedot dalam bidang pembangunan infrastruktur.

"Saya kira ada di kesekjenan ya soal anggaran. Tidak terlalu besar sih, ya sama dengan yang lain-lain. Jadi paling protokoler kan itu urusan bisa memanfaatkan dari yang sudah ada," ucap Fadli.

 

(Baca: Perludem: Penambahan 19 Kursi di DPR Membebani Anggaran)

"Kendaraan ada, rumah dinas, kalau rumah dinas ada yang sudah ada. Jadi tidak ada yang baru ya hal-hal seperti itu lah," lanjut dia.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Usulan tersebut, yakni penambahan jumlah Pimpinan DPR menjadi 7 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.

"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2 kursi, MPR ditambah 6 kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2 kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com