Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY, Kompolnas, dan Komjak Tak Efektif Awasi Kinerja Penegak Hukum

Kompas.com - 14/05/2017, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, perlu ada pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum agar tidak sewenang-wrnang dalam menjalankan tugas.

Sebenarnya, lembaga pengawas itu sudah terbentuk. Komisi Yudisial bertugas mengawasi integritas hakim, Komisi Kepolisian Nasional bertugas untuk mrngawasi kinerja kepolisian, dan Komisi Kejaksaan untuk memastkan para jaksa bekerja sesuai koridor hukum. Produk hukum mereka berupa rekomendasi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Namun pertanyaannya adalah apakah rekomendasi yang diberikan menghasilkan perubahan signifiikan?

"Kalau saya katakan, ternyata belum. Ketiganya belum bisa mengawasi dengan efektif, baik kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan," kata Firmasyah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Selama ini, dalam laporan pertanggungjawabannya, lembaga pengawas tersebut hanya mencantumkan jumlah laporan masyarakat terhadap lembaga yang mereka awasi. Namun, kata Firmansyah, mereka tidak terbuka dengan berapa rekomendasi yang mereka keluarkan dari laporan tersebut, dan bagaimana pelaksanaan dari rekomendasi yang diberikan.

"Tidak cukup hanya sebatas itu. Bisa kami dorong, laporan mana yang bisa ditindaklanjuti dan rekomendasi yang diberikan ke lembaga penegak hukum," kata Firmansyah.

Terlebih lagi, rekomendasi tersebut sifatnya tidak mengikat. Dengan demikian, lembaga yang mereka awasi juga akan setengah hati memenuhi rekomendasi tersebut.

Firmansyah melihat indikasi melemahnya fungsi kritis dan pengawasan KY, Kompolnas, maupun Komjak terhadap lembaga yang mereka awasi.

"Kompolnas lebih sial lagi, ketuanya Menkopolhukam. Sudah setengah hati, ditambah independensinya diragukan," kata Firmansyah.

Firmansyah mencontohkan rekomendasi KY terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, hakim yang menyidangkan praperadilan mantan Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Saat itu, KY meminta Sarpin dinonaktofkan.

Namun Mahkamah Agung tidak memberi respons positif. Sementara itu, KY tidak bisa berbuat apa-apa karena rekomendasi tersebut tidak mengikat.

"Ada peradilan agama di Aceh, hakim terbukti bersalah oleh MA dan KY karena asusila, masih bisa sidang dan memutus perkara. Ini ironis, tidak efektif lembaga pengawasan KY," kata dia.

Firmansyah meminta KY, Kompolnas, maupun Komjak tak berpuas diri jika banyak laporan masyarakat yang masuk. Yang terpenting adalah bagaimana produk mereka menindaklanjuti laporan itu, yakni dengan rekomendasi.

"Dan dari rekomendaai itu berapa yang ditindaklanjuti. Baru bisa dinilai lembaga pengawasan efektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com