Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Kecil Disebut Bersyukur Adanya Larangan Cantrang

Kompas.com - 13/05/2017, 17:38 WIB
Moh. Nadlir

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyampaikan hasil kajiannya soal larangan penggunaan cantrang oleh para nelayan untuk menangkap ikan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bela (trawl) dan pukat tarik yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

"Nelayan kecil dan non-cantrang dari hasil penelitian kami, mereka senang dengan kebijakan ini. Tepuk tangan, syukuran. Karena ini kan konflik besar kecil (nelayan). Konflik nelayan di mana-mana itu bukan antardaerah, tapi konflik kelas. Cantrang dan non-cantrang," ungkap Arif, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (13/5/2017?).

Arif mencontohkan bagaimana khawatirnya para nelayan di Karimun Jawa, Jawa Tengah, karena kehadiran para pencari ikan yang menggunakan cantrang.

"Coba datang ke Karimun Jawa, mereka nelayan itu sangat takut dengan nelayan cantrang dari daerah Jepara dan Rembang yang datang ke Karimun Jawa. Banyak problem soal konflik itu," ungkap dia.

(baca: Larangan Cantrang Akan Jadi Bom Waktu untuku Jokowi Maju Pilpres 2019)

Karena itu, Arif menilai larangan penggunaan cantrang justru menjadi angin segar untuk para nelayan kecil dan non-cantrang.

"Dengan adanya pelarangan ini konflik mereda dan tidak se-ekspansif dulu lagi. Benturan sumber daya juga luar biasa. Karena sumber daya laut semakin lama akan semakin drop kalau kita enggak kendalikan," kata dia.

"Tapi yang penting, nelayan itu kan orang Indonesia, saudara kita semua, harus diselamatkan. Tapi selamatkan sumber daya juga harus diselamatkan," ucap Arif.

Menurut Arief, selama ini nelayan yang protes larangan penggunaan cantrang adalah kapal-kapal nelayan yang ukurannya sedang dan besar.

Kompas TV Bersyukur Kepada Tuhan, Para Nelayan Ini Gelar Pesta Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com